A. Ketentuan Umum
- Pengunjung Wajib menjaga kebersihan Wisdom Park dengan tidak membawa dan membuang sampah sembarangan;
- Sesuai Peraturan Rektor UGM nomor 29/P/SK/HT/2008, pengunjung tidak diperkenankan merokok di seluruh area UGM, termasuk Wisdom Park. Saat ini masih tersedia Temporary Smoking Point di tempat yang telah ditentukan;
- Tidak membawa senjata tajam, senjata api dan minuman keras (alkohol)/narkoba dan zat adiktif lainnya. Apabila ditemukan maka akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku;
- Menciptakan suasana aman dan nyaman dalam lingkungan Wisdom Park dengan berperilaku sesuai etika dan norma sosial yang berlaku di Universitas Gadjah Mada dan masyarakat umum.
B. Ketentuan Khusus
- Penggunaan satu atau lebih area di Wisdom Park untuk penyelenggaraan kegiatan, wajib berizin dengan cara bersurat/mengisi form penggunaan area di kantor GOR Wisdom Park;
- Penggunaan area seperti tersebut dalam poin 1 dikenakan biaya sesuai tarif yang telah ditetapkan dalam standar tarif universitas;
- Kegiatan yang dilakukan di Wisdom Park tidak diperbolehkan menggunakan sponsor dari perusahaan rokok dan minuman beralkohol;
- Kegiatan tri dharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dari civitas akademika UGM harus berizin dan bersurat. Jika kegiatan dilakukan secara mendadak wajib mengisi form penggunaan area;
- Kegiatan tri dharma yang dilakukan oleh mahasiswa di luar UGM wajib mengajukan izin dengan bersurat kepada Manajer Utama UGM Residence dan dikenakan biaya sesuai tarif yang telah ditetapkan dalam standar tarif universitas;
- Wisdom Park tidak menfasilitasi kegiatan organsisasi politik apapun;
- Pengambilan gambar dan video yang bertujuan tertentu harus berizin ke pengelola Wisdom Park dan dikenakan kontribusi pemakaian area;
- Kegiatan promosi dengan penempelan poster, pamflet wajib berizin ke pengelola Wisdom Park;
- Kegiatan memancing hanya boleh dilakukan di hari Senin dan Kamis;
- Kegiatan skateboard, sepatu roda, sepeda motorcross (BMX), dan lain-lain yang berpotensi merusak fasilitas tidak boleh dilakukan di area Wisdom Park.
C. Informasi
- Pengelola Wisdom Park menyediakan area promosi kegiatan maupun produk pada titik yang telah ditentukan oleh pengelola. Penggunaan area promosi dapat menghubungi pengelola.
- Pengelola Wisdom Park terbuka dalam melakukan kerja sama penyelenggaraan kegiatan yang mendukung kegiatan tridharma perguruan tinggi dan pembangunan yang berkelanjutan.
- Informasi lebih lanjut mengenai penggunaan Wisdom Park dapat diperoleh di kantor pengelola GOR Wisdom Park atau telepon 081127002783 atau 0274-5011201.
- Dalam kondisi gawat darurat pengunjung dapat menghubungi 081127002783 atau 08112837248.